GenPI.co— Jakarta mulai lengang akibat ditinggal mudik sebagian besar warganya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun meniadakan kebijakan ganjil-genap sementara, di saat cuti bersama Lebaran 2019.
Kebijakan ini berlaku pada tanggal 1-9 Juni 2019. Kebijakan ganjil-genap juga ditiadakan saat Idulfitri.
Baca juga:
Kemenhub Umumkan Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Merak
Mudik 2019, Pelabuhan Merak Terapkan Ganjil Genap, Cek Jadwalnya
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Peraturan Ganjil-Genap ini dibuat untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor pada 2 Juni dan 9 Juni 2019. Ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin tidak akan ditutup pada hari tersebut.
Penerapan sistem ganjil genap pada hari biasa berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Berlaku juga di Jalan Jenderal S. Parman mulai ujung simpang Jalan Tomang Raya hingga Simpang Jalan KS Tubun, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Selama cuti bersama Lebaran, aturan ganjil genap tidak diberlakukan di Jakarta ya guys.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News