GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI)
Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan peraturan baru itu, Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama di salah satu bank milik BUMN.
Peraturan tersebut mendapat banyak kritik dari banyak pihak, salah satunya Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.
"Apa sih yang nggak bisa ketika punya kuasa? Cuma revisi Statuta (UI, red), mah, kecil," kata Gur Nadir seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @na_dirs, Kamis (22/7/2021).
Gus Nadir kemudian menyinggung soal temuan Ombudsman RI terkait adanya pembuatan tanggal mundur (backdate) pada nota kesepahaman (MoU) dan kontrak swakelola penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tanggal buat TWK saja bisa dibuat mundur, kok," jelasnya.
Selanjutnya, Gus Nadir pun berandai pemerintah melakukan hal yang sama dalam menangani pandemi covid-19 di Tanah Air
"Andaikan semua aturan untuk rakyat mendapatkan bansos di masa pandemi dan insentif nakes bisa sefleksibel ini, ya," katanya.
Seperti diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro mendapat banyak kritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Posisi Ari disorot banyak pihak setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI terkait kritik yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service'. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News