Suara Tegas DPRD DKI Seret Anies, Begini Isinya

21 Juli 2021 13:15

GenPI.co - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan sorotan terhadap revisi dengan penebalan dan penambahan klausul tentang sanksi bagi pengawas pembatasan dan protokol kesehatan.

Pasalnya, posisi sekarang Jakarta force majeure di tengah pandemi covid-19.

Oleh sebab itu, dirinya menanggapi positif surat Gubernur yang diajukan ke DPRD pada 14 Juli terkait usulan Perubahan Perda ini

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet Mencuat, Menkes Budi Gunadi Jadi Target

"Salah satu dukungan dalam menurunkan angka kasus aktif Covid,” ujarnya dalan keterangan GenPI.co peroleh, Rabu (21//7).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus bisa memberikan alasan secara detail terkait adanya usulan revisi beberapa pasal tambahan.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan

"Intinya argumentasi atas perubahan itu perlu, dikhawatirkan ada perdebatan di masyarakat terkait penambahan pasal soal pidana," ucapnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, Anies dan jajaran eksekutif wajib menyertakan alasan dan kajian yang jelas.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Buruk, Ada Bahaya Besar Mengancam

“Eksekutif harus benar-benar mempertimbangkan ini semua. Inisiatif ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

Pantas menjelaskan, semua usulan ini juga harus sudah ditinjau dari berbagai aspek termasuk penerapannya nanti.

Untuk itu, dia menyampaikan karena keadaan mendesak, proses perubahan Perda juga akan dikebut dan dipersingkat, sehingga payung hukum ini bisa segera diterapkan.

"Kedaruratan ini direspon DPRD dengan mempercepat proses," ucapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co