GenPI.co - Beredar informasi mengenai warga negara asing (WNA) asal Jepang meninggalkan wilayah Indonesia.
Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Bali mencatat ada sebanyak 4.180 orang WNA asal Jepang yang tinggal di Bali.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan sampai saat ini belum ada kabar apakah mereka benar-benar meninggalkan Bali.
“Soal adanya informasi mengenai beberapa warga Jepang yang meninggalkan Indonesia, sesuai data di Bali ada 4.180 WN Jepang di Bali,” katanya dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat (16/7).
Jamaruli mengungkapkan dari 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Belum ada penerbangan keluar masuk dari atau ke Bali,” ucapnya.
Menurut Jamaruli, jika seandainya ada WN Jepang yang pergi meninggalkan Bali, maka tidak tercatat di Imigrasi Bali karena mereka akan melakukan penerbangan domestik menuju ke Jakarta.
Adapun rinciannya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat ada 1.735 orang WN Jepang diantaranya 906 orang sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kemudian 698 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 131 orang pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Kemudian Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 2.412 orang WN Jepang diantaranya 1.168 orang pemegang ITK, 991 pemegang ITAS dan 253 pemegang ITAP.
Kantor Imigrasi Singaraja mencatat ada 33 orang WNA asal Jepang, diantaranya tiga orang pemegang ITK, 20 orang pemegang ITAS dan 10 orang pemegang ITAP.
Sebelumnya pada Rabu (14/07) dijelaskan bahwa ada penerbangan khusus untuk mengangkut warga negara Jepang dari Indonesia yang merupakan inisiatif dari perusahaan swasta Jepang.
Kedutaan Besar Jepang di Jakarta memberikan keterangan penerbangan itu bukan usaha evakuasi maupun repatriasi dari pemerintah Jepang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News