GenPI.co— Setelah mendapat tunjangan hari raya (THR), pegawai negeri sipil dan pensiunan PNS bakal dikucurkan gaji ke -13 pada Juni 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini menyatakan setelah tunjangan hari raya PNS yang dibagikan pada 24 Mei 2019, berlanjut gaji ke-13 pada Juni 2019.
Baca juga:
Sambut Lebaran, Yuk Ikut Lomba GenPI.co Bagi-bagi THR
THR Sudah Cair, PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
Apa itu gaji ke-13, berikut penjelasannya seperti dikutip dari Instagram @kemensetneg.ri:
Arti:
Gaji ke-13 atau tunjangan ke-13 adalah penghasilan yang diperoleh setiap satu tahun sekali
Nilai Gaji ke-13
Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Bisa juga ditambah tunjangan kinerja.
Dasar Hukum
PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP No.38/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 24/2017 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Ngeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
Tujuan:
Menjaga tingkat kesejahteraan
Meningkatkan kinerja
Sebagai bentuk penghargaan
Setelah mendapat THR, bulan depan PNS dapat gaji ke-13.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News