Gibran Rakabuming: Kasus Harian Covid-19 di Solo Masih Tinggi

13 Juli 2021 14:13

GenPI.co - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengakui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih belum bisa menekan angka kasus Covid-19 di Kota Solo.

Menurut Gibran Rakabuming Raka, penerapan PPKM Darurat tidak serta merta bisa menurunkan kasus harian Covid-19.

"Belum. Belum bisa menekan kasus Covid-19 harian di Solo," ujar Gibran, dikutip dari Ayosemarang.com, Selasa, 13 Juli 2021.

BACA JUGA:  Mas Gibran Lihatlah Kerumunan di Pasar Klitikan Solo, Bahaya

Gibran mengatakan, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat. Aturan pun akan diperketat lagi agar bisa menekan penyebaran kasus Covid-19 di Solo.

"Pelanggaran masih banyak. Nanti kita perketat lagi. Semoga seminggu kedepan bisa lebih lancar," ungkapnya.

BACA JUGA:  Gibran Buka Mal, Rocky Gerung Sorot Kebijakan Jokowi

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan selama PPKM Darurat ini memang masih banyak pelanggaran.

Warung-warung banyak buka dan melayani makan di tempat. Padahal dalam aturan sudah jelas dilarang makan di tempat tapi dibawa pulang.

BACA JUGA:  Hore! Mas Gibran Punya Kabar Gembira untuk Pelaku UKM di Solo

"Masih banyak yang nekat, padahal dalam aturan sudah jelas. Dari luar kelihatannya tutup dan gelap, tapi saat kita masuk banyak yang makan di tempat," tegas dia.

Arif mengatakan, banyak juga masyarakat yang menggelar hajatan. Bahkan pada Minggu 11 Juli 2021, Satpol PP telah membubarkan 4 hajatan yang mengundang banyak orang.

"Masyarakat yang menggelar hajatan masih banyak. Kemarin kita telah membubarkan hajatan di Jayengan, Joyotakan, Semanggi dan Mojosongo," paparnya.

Kedepan rencana Satpol PP akan bekerjasama dengan tim dari Kejaksaan untuk melaksanakan sidang di tempat bagi yang melanggar aturan PPKM Darurat.

"Mungkin nanti akan ada sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di tempat. Bagian hukum sedang menyiapkan Perda-nya," tandas dia.

Arif menambahkan, yang melanggar selama ini hanya penutupan, jadi nanti akan ditingkatkan ke tipiring. Kalau sudah ditingkatkan sanksinya bisa berupa Rp50 juta atau kurungan tiga bulan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co