Penting! MUI Tegaskan Larangan Salat Iduladha di Masjid

13 Juli 2021 11:05

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat mematuhi larangan pelaksanaan Salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye.
 
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19.
 
MUI telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah salat Iduladha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Pelaksanaan Salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19," ujar Amirsyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/7). 
 
Seperti diktahui, pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, pada 3-20 Juli 2021.

Meski demikian, Amirsyah menjelaskan bahwa azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

BACA JUGA:  Khusus Zona Merah, Ini Imbauan MUI Soal Ibadah

Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi, rehabilitasi, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.
 
"Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Amirsyah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co