GenPI.co - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Auliyansah Lubis memberi peringatan keras pada toko obat maupun apotek.
Dia meminta agar 11 obat untuk Covid-19 tidak seprti Ivermectin dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Peringatan tersebut menyusul temuan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pihaknya.
Sebuah toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur kedapatan menjual ivermectin dengan harga yang sangat tinggi.
Saat ini petugas dari Polda Metro Jaya sudah mengamankan dan menginterogasi pemilik toko tersebut.
"Apabila di antara sebelas jenis obat ini tidak sesuai dengan HET, akan kami tindak. Jadi, bukan hanya ivermectin saja," ujar Kombes Auliyansah, Selasa (6/7).
Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan peraturan KMK Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826/2021 Tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 dipatuhi oleh seluruh stakeholer.
Sidak terhadap toko di jalan Pramuka itu dilakukan polisi pada 4 Juli lalu.
Alih-alih menjual ivermectin per tablet yaitu Rp 7.500 atau Rp 75 ribu untuk satu kotak yang berisi 10 tablet, harga di toko tersebut jauh lebih tinggi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan ivermectin itu dijual lebih dari 5 kali lipa dari harga aslinya.
"Ada yang coba bermain nakal menjual sekitar Rp 475 ribu per kotak. Jadi, dari Rp 75 ribu naik sampai Rp 475 ribu, bahkan di media online yang beredar sampai melebihi harga itu, sekitar Rp 700 ribu," ujar Kombes Yusri.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News