Gebrakan Penting Polri Sungguh Mengejutkan, Patut Diacungi Jempol

05 Juli 2021 18:48

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan pihaknya bakal mengawasi aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," ujar Argo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dirinya juga menegaskan bakal menindak distributor dan oknum penjual yang nakal seperti melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

BACA JUGA:  Kapolri Ucapanya Tenang Banget, Warga Bakal Lega

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ungkap Argo.

Sementara itu, terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

BACA JUGA:  Strategi Dadakan Anak Buah Kapolri, Jatim Kena Sasaran Sidak

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting di antaranya:

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI, Seret Kapolri Listyo Sigit

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.(cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co