GenPI.co - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus menegaskan bakal menindak pemimpin perusahaan sektor nonesensial yang nekat mempekerjakan karyawan di kantor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor). Kami akan tindak, ini tidak main-main," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut sejauh ini masih ditemukan beberapa perusahaan sektor nonesensial yang mempekerjakan karyawannya di kantor, hal itu terungkap dengan terjadinya penumpukan kendaraan di 28 titik penyekatan selama PPKM darurat.
"Kami temukan di lapangan masih ada beberapa perusahaan-perusahaan (sektor nonesensial) yang (karyawannya) masih disuruh kerja," ungkap Yusri.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau masyarakat melapor apabila mengetahui ada perusahaan sektor nonesensial yang meminta karyawannya bekerja di kantor.
"Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (karyawan perusahaan sektor) nonesensial dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja (di kantor). Padahal, itu tidak boleh lagi," tuturnya.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News