GenPI.co - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat yang berada di zona PPKM Darurat melakukan salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjemaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau masjid.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam konpers virtual, Jumat (2/7).
"Salat Iduladha (berjamaah di fasilitas umum) zona PPKM Darurat kami tiadakan," kata Menag.
Selain itu, Menag Yaqut juga melarang masyarakat melakukan takbiran di jalan.
Keputusan ini untuk mencegah terjadinya kerumuman masyarakat dan memutus penyebaran Covid-19.
"Kalau mau takbiran di rumah masing-masing saja," ungkapnya.
Menurut Menag Yaqut, larangan pada penerapan PPKM Darurat itu tidak hanya di tempat ibadah umat Islam saja seperti masjid dan musala, tetapi juga berlaku di rumah ibadah agama lain.
Ia mengatakan sedang mempersiapkan surat edaran yang akan segera disebarluaskan. "
Surat edaranya sedang kami siapkan dan akan disampaikan kepada masyarakat secara umum," ujarnya. (ddy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News