Rincian Persyaratan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK, Mulai 30 Juni!

28 Juni 2021 07:30

GenPI.co - Pada tahun ini, pemerintah membuka formasi lewat seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Pendaftaran seleksi akan dibuka pada 30 Juni 2021. Pendaftaran ini, didahului dengan tahapan pengumuman resmi pada 29 Juni siang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap hal penting terkait seleksi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

BACA JUGA:  Penjelasan Baru dari Bima Haria ke Honorer di Tes PPPK, Simak Ya

Dia mengungkapkan, proses pendaftaran untuk menjadi peserta CPNS dan PPPK 2021 akan berlangsung selama sebulan.

"Pendaftarannya satu bulan mulai 30 Juni sampai akhir Juli," kata Bima kepada JPNN.com, Minggu (27/6/2021).

BACA JUGA:  Formasi Guru di Tes PPPk Tak Capai 1 Juta? Katmoko Beri Jawaban

Bima mengatakan, saat pendaftaran maka seleksi administrasi juga berjalan kemudian pengumuman. Setelah itu dilanjutkan dengan masa sanggah.

"Rencananya seleksi kompetensi dasar (SKD) dimulai pertengahan Agustus 2021. Target kami Desember proses rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK sudah selesai," kata Bima.

BACA JUGA:  Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK

Mengingat pendaftaran akan dimulai dalam beberapa hari ke depan, Bima menyarankan para pelamar CPNS dan PPPK menyiapkan kelengkapan berkas.

Semua file disebutkan dalam bentuk portable document format (PDF).

Berikut sejumlah dokumen perlu disiapkan untuk mengikuti tes, antara lain:

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg (harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan ijazah Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

"Setiap pelamar CPNS maupun PPPK hanya bisa mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran," jelas Bima.

Jika ketahuan mendaftar lebih dari 1 formasi pada pendafataran CPNS 2021 dan PPPK, maka bisa dipastikan kepesertaannya gugur.

Adapun tahapan alur seleksi pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK selengkapnya.

1. Daftar akun di SSCASN
2. Daftar formasi
3. Seleksi administrasi
4. Seleksi kompetensi dasar
5. Seleksi komptetensi bidang
6. Pengumuman kelulusan

Bima mengemukakan, daftar akun pelamar CPNS, PPPK guru dan PPPK non-guru hanya bisa dilakukan di situs https://sscasn.bkn.go.id. (*/JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co