GenPI.co - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah tentang cara Salat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi.
"Ini sosialisasikan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban," kata Menag setelah bertemu dengan para kyai sepuh di Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jumat (25/6).
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID-19.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.
Beberapa di antaranya kegiatan takbir keliling dilarang atau dapat disiarkan secara virtual. Untuk Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
Sedangkan di luar zona oranye, Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta mushala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan COVID-19.
"Saya sampaikan pesan Presiden ke kyai, mohon doa supaya pandemi ini berlalu. Ikhtiar zahir dan fisik sudah dilakukan, ikhtiar batin, minta tolong ke kiai juga untuk membantu," kata dia.
Sementara itu, KH Oing Abdul Muid Sohib, perwakilan dari pengasuh PP Lirboyo Kota Kediri mengatakan pihaknya tentu menyambut baik dengan kunjungan tersebut.
Pesantren Lirbyo Kota Kediri juga mendukung sepenuhnya program pemerintah dan berharap pandemi ini segera berakhir. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News