GenPI.co— Minggu ini tunjangan hari raya sudah mulai meleleh, baik perusahaan swasta mapun pegawai negeri sipil. Jangan dihabiskan ya guys!
Perencana Keuangan dari OneShildt, Rahma Mieta mengatakan, THR termasuk dalam kategori pendapatan tahunan.
“THR masuk dalam pendapatan tahunan, jadi digunakan juga untuk pengeluaran tahunan,” kata Rahma, Senin (20/5).
Selain THR, yang masuk pendapatan tahunan adalah bonus, antara lain bonus prestasi karyawan.
Baca juga:
Perusahaan Tak Bayar THR, Laporkan ke Disnaker Setempat
THR Pegawai Negeri Sipil Daerah Dijamin Cair 24 Mei
Untuk itu, Rahma mengatakan sebaiknya setiap orang sudah punya rincian kebutuhan selama satu tahun. Kemudian membuat skala prioritas.
“Untuk muslim, yang berhubungan dengan Hari Raya selain Idulfitri juga Iduladha. Harus rinci kebutuhan tahunannya apa saja,” kata Rahma.
Berikut penggunaan pendapatan tahunan, dari THR dan bonus lainnya:
10% Ditabung
Minimal 10% pendapatan tahunan ditabung.
“Dulu nabung kalau ada sisa. [Yang benar] nabung di awal, sisanya [digunakan]. Biar [tetap] ada uang,” kata Rahma.
35% Bayar Utang
Pendapatan tahunan bisa digunakan untuk melunasi utang, termasuk utang konsumtif.
Misal, membayar cicilan mobil, atau tagihan kartu kredit.
55% Dipakai untuk Kebutuhan Lain
Setelah ada alokasi menabung dan membayar utang terselesaikan, baru bisa menggunakan sisanya untuk berbagai keperluan.
Dalam hal ini tetap ada skala prioritas keperluan dalam setahun, seperti membayar uang sekolah anak. Sisanya baru bisa dipakai untuk keperluan mudik Lebaran atau liburan, misalnya.
Kamu sudah dapat THR belum? Jangan langsung dihabiskan ya guys!
Tonton juga vudeo ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News