GenPI.co - Perbuatan polisi Maluku Utara berinisial Briptu II sungguh merusak citra Polri. Sebab, dia nekat memerkosa remaja 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan.
Saat ini Briptu II sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih menyelidiki perbuatan Briptu II.
“Briptu II sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6).
Adip menjelaskan, penyidik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat Briptu II.
Meskipun demikian, Adip belum bisa memerinci pasal yang akan dijeratkan kepada Briptu II.
Menurut Adip, Briptu II terancam menghuni penjara dalam waktu yang sangat lama.
“Ancaman 15 tahun (penjara) lebih," kata Adip.
Adip menjelaskan, Briptu II juga bakal diproses secara internal kepolisian.
Menurut dia, Briptu II terancam dipecat dari Polri karena melakukan perbuatan terlarang.
"Pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Adip. (reqnews)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News