Penjelasan Baru dari Bima Haria ke Honorer di Tes PPPK, Simak Ya

24 Juni 2021 07:40

GenPI.co - Dudi Abdullah, guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) mengaku bingung dengan kebijakan nilai ditabung dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengemukakan, nilai peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 bisa ditabung.

"Apakah ada jaminan kalau kami lulus tetapi karena tidak ada formasi nanti diangkat tahun depan, dengan dasar nilai dalam seleksi PPPK tahun ini ditabung dan digunakan tahun berikutnya," kata Dudi kepada JPNN.com, Rabu (23/6/2021).

BACA JUGA:  Guru Honorer Jadi ASN, Mantan Ketua PGRI: Cukup Tes Wawancara

Pasalnya, Dudi khawatir bila nilai hasil seleksi PPPK 2021 tersebut malah hangus karena berganti kebijakan, seperti yang dialami honorer K2.

Para honorer K2, ujar Dudi, sejak pergantian presiden dan menteri, terus dihadapkan pada kebijakan yang berubah-ubah.

BACA JUGA:  Pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK, Bima Haria: Insyaallah 30 Juni

"Tahun 2015, kan, ada kebijakan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap selama lima tahun. Sudah ada road map-nya, tetapi faktanya tidak ada realisasinya, kan," ujarnya.

Dudi khawatir kejadian itu terulang lagi saat seleksi PPPK 2021. Hasil kelulusan guru honorer yang tidak ada formasinya dianulir di tahun berikutnya.

BACA JUGA:  Formasi CPNS-PPPK 2021 di KKP, Terbanyak untuk Lulusan D3 dan D4

Mengenai kekhawatiran para guru honorer ini, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan.

Bima mengatakan ada kesepakatan Kemendikbudristek bersama Kemenpan RB terkait dengan nilai ditabung.

Nilai ditabung, ujarnya, adalah nilai pada seleksi kesempatan 1, 2 atau 3 bisa diperhitungkan diambil nilai yang terbaik.

"Jadi, bagi guru honorer yang ikut tes 1 tetapi tidak lulus seleksi, bisa ikut tes 2. Tidak lulus lagi bisa ikut tes 3. Nah, dari tiga tes itu akan dilihat mana yang passing grade-nya tertinggi, itu yang diambil," ucap Bima yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia mengatakan, dalam seleksi guru PPPK 2021, ada beberapa ketentuan yang diatur.

Pertama, peserta bisa mendaftar selama terdaftar di Dapodik.

Kedua, apabila di sekolah tempat mengajar tidak ada formasi, bisa mendaftar di sekolah lain dalam 1 instansi (masuk tes 1).

Ketiga, jika mendaftar di sekolah lain beda instansi (daerah) maka ikut pada tes 2. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co