GenPI.co - Lembaga pendidikan tempat belajar para siswa pelaku perusakan 12 makam di tempat pemakaman umum (TPU) Cemoro Kembar, Surakarta diketahui tidak berizin.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade S Simanjutak mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta terkait pengusutan kasus perusakan makam.
“Kami koordinasi terkait kegiatan di lembaga pendidikan itu dari sisi perizinannya,” katanya di Balai Kota Surakarta, Selasa (23/6).
Ade menyebut lembaga penddikan yang berlokasi tak jauh dari makam yang diusak itu tidak memiliki izin yang terdaftar di Kantor Kemenag Surakarta.
Ade juga telah mendorong agar Kemenag setempat membentuk tim terpadu untuk memetakan mutu pendidikan dari mater pembelajaran di lembaga pendidikan itu.
Menurut Ade, dari hasil pemetaan itu direkomendasikan supaya para siswa di sana diberi pembinaan khusus supaya tidak melenceng dari ajaran agama.
Ade mengatakan proses hukum pelaku perusakan 12 makam di sebuah TPU tersebut masih terus berjalan. Selain memeriksa terduga pelaku juga beberapa saksi telah dimintai keterangan.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuning Raka mengatakan lembaga tersebut seharusnya tidak melakukan pembelajaran tatap muka di tengah kondisi Covid-19 yang sedang melonjak saat ini.
“Protokol kesehatan sudah dilanggar,” ucapnya.
Gibran menambahkan sekolah atau lembaga pendidikan tersebut harus ditutup karena tidak memiliki izin.
“Sekolah harus tutup, kami sudah menelusuri semuanya termasuk tenaga pengajar. Mereka pindahan dari suatu tempat,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News