Kapolres Jakpus Luruskan Status Zona Merah, Hasilnya Bikin Lega

22 Juni 2021 21:12

GenPI.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi meluruskan informasi status zona merah di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, sebagian warga Rawasari yang telah dinyatakan positif Covid-19 itu merupakan penghuni apartemen Green Pramuka bukan di kelurahan itu.

"Setelah kami dalami, ternyata ini (penderita Covid-19) banyak (tinggal) di apartemen Green Pramuka adalah penghuni commuter, artinya tidak tinggal menetap disana," katanya Selasa (22/6).

BACA JUGA:  Polisi Ganteng Bom Sarinah Jabat Kapolres Probolinggo

Dia mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI, kelurahan itu masuk kategori zona merah Covid-19.

Sebab, banyak warga di RT 13 dan RT 14 Kelurahan Rawasari terdeteksi positif Covid-19 setelah dilakukan tracing penularan.

BACA JUGA:  Titah Kapolri Tegas, Kapolda dan Kapolres Wajib Baca

Menurutnya, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan ke hunian, para pendatang tidak lagi tinggal dan sudah diisolasi di RS Wisma Atlet, sebagian lagi pulang ke daerah masing-masing.

Akan tetapi, data mereka sudah terekam oleh Dinkes DKI sebagai temuan kasus Covid-19 di Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Tegas, Bobby Nasution: Pak Kapolrestabes Minta Tutup & Cabut Izin

Hengki menegaskan, penetapan status zona merah di RT 13 dan 14 Kelurahan Rawasari mestinya tak bisa disamakan dengan RT lain diluar apartemen.

Sebab, satu tower di apartemen Green Pramuka dihuni oleh 7000 Kepala Keluarga (KK), sedangkan ketentuan di DKI menetapkan bahwa satu RT maksimal dihuni 80 hingga 160 KK.

"Itu harus kami beri pencerahan kepada masyarakat. Tidak bisa apple to apple," ucapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co