GenPI.co - Penerimaan peserta didik (PPDB) Jawa Tengah alias PPDB Jateng secara online resmi dibuka pada Senin (21/6).
Laman ppdb.jatengprov.go.id membeberkan syarat dan tata cara mendaftar PPDB Jateng.
Pemeriksaan data siswa dilakukan pada 24-28 Mei 2021. Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token pada 14 -19 Juni 2021.
Adapun pendaftaran dilakukan pada 21-24 Juni 2021. Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran dilakukan pada 25-26 Juni 2021.
Hasil seleksi PPDB Jateng akan dilakukan pada 26 Juni 2021 maksimal pukul 23:55 WIB.
Pendaftar bisa melihat hasilnya di laman ppdb.jatengprov.go.id. Daftar ulang dilakukan pada 28 Juni-2 Juli 2021.
Lantas apa yang harus dipersiapkan calon peserta didik? Syarat pertama ialah menyiapkan berkas persyaratan.
Setelah itu, calon peserta didik baru bisa mengakses laman ppdb.jatengprov.go.id.
Langkah selanjutnya ialah mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara daring.
Calon peserta didik baru juga harus login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
Setelah itu calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan. Calon peserta didik juga harus melakukan pemilihan sekolah.
Selanjutnya, calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran. Hasil seleksi dan pengumuman akan dipajang di laman ppdb.jatengprov.go.id. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News