Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun, Tapi…

18 Mei 2019 10:10

GenPI.co— Sudah cek harga tiket pesawat Garuda hari ini belum guys? Bagi kamu yang monitor tiap hari karena mau mudik Lebaran, tentu tahu ada penurunan tarif.

Saat Genpi.co melihat laman Traveloka pada pk. 10.00 WIB, tiket Garuda untuk keberangkatan 19 Mei 2019 rute Jakarta -Denpasar sudah tertera angka Rp1,7 juta. Padahal sudah beberapa hari sebelumnya betengger di harga Rp1,9 juta.

“Harga ada penurunan sekitar 10%,” kata Rudiana, Wakil Ketua Umum Astindo (Asosiasi Travel Agent Indonesia), Sabtu (19/5).

Baca juga:

Ingat Ya 15 Mei, Tiket Maskapai Penerbangan Murah Turun 50%

Tiket Pesawat Masih Mahal? Sabar ya, Tunggu Sampai 18 Mei

Namun, ujarnya, harga tersebut masih terbilang tinggi. Sebagai catatan, sebelumnya jika sedang promo tiket pesawat Garuda rute Jakarta ke Denpasar bisa diperoleh dengan harga Rp1,1 juta.

“[Ada penurunan] tapi belum terlalu signifikan perubahannya, orang menganggap harga tersebut masih ketinggian,” kata Rudiana, Direktur Wita Tour.

Penurunan harga tiket pesawat untuk pembelian hari ini, sejalan dengan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya memberi toleransi bagi maskapai full service untuk menurunkan tarif hingga 18 Mei.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengemukakan regulasi penyesuaian tarif batas atas (TBA) Pesawat  mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. 

“Lusa [hari ini, 18 Mei 2018] mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub Budi Karya.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi TBA melalui Keputusan Menhub No.106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

Penurunan tarif batas atas sebanyak 12 persen – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri No. 72/2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co