GenPI.co - Pemerintah pada tahun ini akan melakukan perekrutan dalam jumlah besar guru aparatur sipil negara (ASN).
Per Juni 2021 tercatat ada 500 ribu formasi dari target 1 juta guru ASN lewat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seleksi tersebut terbuka bagi para guru honorer, termasuk yang berusia di atas 35 tahun.
Rencananya pendaftaran akan dimulai pada akhir Juni ini.
Dalam seleksi tersebut, di samping seleksi administrasi ada juga seleksi uji kompetensi dan wawancara. Seleksi uji kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, sosio-kultural dan manajerial.
Namun mantan ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi memberikan usulannya.
Dia meminta pemerintah memberikan afirmasi penuh kepada honorer K2 dalam seleksi PPPK.
Didi mendesak agar pemerintah cukup memberlakukan tes wawancara terhadap para guru honorer K2 yang mengikuti seleksi PPPK 2021.
"Pemerintah diskriminatif terhadap guru honorer K2 dalam mengikuti seleksi PPPK 2021, khususnya pemberian tambahan nilai kompetensi teknis 100 persen bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru," kata Didi kepada JPNN.com, Jumat (18/6/2021).
Pembina Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) tersebut menyarankan, penambahan nilai kompetensi teknis bukan hanya kepada yang baru lulus PPG tetapi juga guru honorer K2 yang berpengalaman belasan hingga puluhan tahun.
FPTHSI menilai guru honorer K2 juga sangat layak diberikan afirmasi pada kompetensi manajerial dan sosio-kultural dalam seleksi PPPK 2021.
"Khusus untuk wawancara guru honorer K2 wajib mengikutinya. Jadi, mereka tidak perlu diuji kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural," beber Didi.
Adanya perlakuan berbeda antara guru honorer K2 dengan peserta lulusan PPG, nilainya, membuat kehebohan tersendiri di kalangan honorer.
Karena guru honorer K2 yang sudah berpengalaman puluhan tahun mengajar, hanya diberikan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal dalam uji kompetensi teknis.
Sebaliknya bagi peserta ujian dari lulusan PPG yang belum mengajar, diberikan tambahan nilai 100 persen.
"Kompetensi teknis bagi guru adalah kompetensi utama dan memerlukan pengalaman menjadi guru yang panjang. Bukan kompetensi yang hanya sekadar teori," tegas Didi. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News