GenPI.co— Harga tiket pesawat masih mahal. Menteri Perhubungan Budi Karya memberi toleransi bagi maskapai full service untuk menurunkan tarif hingga 18 Mei.
Dari pantauan GenPI.co lewat Traveloka pada pk. 17.30 WIB, tiket pesawat Garuda dari Jakarta ke Denpasar untuk perjalanan besok (18/5) masih bertengger di angka Rp1,9 juta. Padahal sebelum ada kenaikan, di saat promo harganya hanya Rp1,1 juta.
Menteri Perhubungan Budi Karya mengemukakan regulasi penyesuaian tarif batas atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019.
Baca juga:
Ingat Ya 15 Mei, Tiket Maskapai Penerbangan Murah Turun 50%
Tiket Pesawat Turun pada 16 Mei, Ini Harapan Pengamat Pariwisata
“Lusa (18 Mei 2018) mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub Budi Karya dikutip dari laman dephub.go.id yang dipublikasikan hari ini, Jumat (17/5).
Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi TBA melalui Keputusan Menhub No.106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.
Penurunan tarif batas atas sebanyak 12 persen – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.
Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri No. 72/2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News