GenPI.co - Dua polisi dipecat secara tidak hormat oleh Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan karena merusak citra Polri.
Mereka ialah Bripka R dan Brigadir A. Bripka R dipecat karena masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Brigadir A dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba yang berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Pol Ronny Suseno berharap pemecatan terhadap R dan A bisa menjadi pelajaran bagi anggota lainnya.
Ronny berharap semua anggota kepolisian tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Pihaknya memastikan tidak akan menoleransi anggota kepolisian yang terlibat narkoba.
Menurut Ronny, narkoba merupakan awal kehancuran kehidupan seseorang, termasuk anggota Polri.
Ronny menjelaskan, seseorang yang sudah kecanduan narkoba tidak akan fokus bekerja ataupun mengurus keluarga.
Oleh karena itu, dia mengimbau jajarannya berfokus mengabdi untuk bangsa dan negara.
“Ingat anak istri yang senantiasa menanti di rumah mendoakan yang terbaik dalam tugas," kata Ronny, Rabu (16/6). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News