GenPI.co - Balai KSDA dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melakukan upaya penyelamatan satwa dilindungi.
Beberapa jenis satwa dilindungi undang-undang berhasil disita dari penertiban kepemilikan satwa yang dilindungi, Selasa (15/6/21).
Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi mengatakan pengungkapan satwa langka tersebut berawal dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial.
Petugas menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa burung Nuri Tanimbar (Eos reticulata).
Berdasarkan hasil temuan di lapangan dari kediaman pemilik satwa yang berada di Kecamatan Umbulharjo, berhasil ditemukan jenis-jenis satwa dilindungi.
Burung lindung yaitu masing-masing satu ekor Perkici iris (Psitteuteles iris), Nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), Kasturi ternate (Lorius garrulus), Kakatua tanimbar/goffin (Cacatuq goffiniana), Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan Perkici timor (Trichoglossus euteles), serta dua ekor Nuri tanimbar (Eos reticulata).
"Barang bukti selanjutnya dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan kegiatan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut," Ujar M. Wahyudi dalam keterangan pers yang diterima Genpi.co, Kamis, (17/6/21).
Menyikapi maraknya perdagangan satwa ilegal di wilayah DIY ini, dirinya menegaskan ke depan sangat diperlukan adanya sinergisitas yang semakin kuat lagi antara Balai KSDA Yogyakarta dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam upaya penegakan hukumnya.
Dia juga mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dan menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News