GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan kesalahan berupa pelanggaran tata cara dan prosedur dalam penginputan sistem penghitungan suara (Situng). Meski demikian Bawaslu tetap meminta Situng KPU ini dipertahankan sampai selesai penghitungan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019. Apa tanggapan KPU?
Baca juga :
Ini Hasil Sementara Situng KPU
Update Real Count KPU Pilpres 2019, Data Masuk Situng 668.632 TPS
Data Situng sudah 82%, Jokowi-Ma'aruf Tetap Unggul
"Bahwa ada kesalahan administrasi, terkait kesalahan input dan seterusnya amar putusannya adalah memerintahkan KPU untuk memperbaiki. Di situ sebenarnya sama komitmen KPU dan Bawaslu bahwa setiap kesalahan input kami perbaiki dan selama ini mekanisme itu sudah berjalan," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, seperti dilnsir dari Detik, Kamis (16/5/2019).
Menurut Pramono, seluruh kesalahan telah diperbaiki sejak awal dimulainya Situng. Sejak awal KPU mengaku telah terbuka atas laporan dan masukan publik. Selama informasi tersebut benar, mereka segera memperbaiki. "Putusan itu memperkuat sikap KPU selama ini, yang ada kesalahan dan itu kita akui kita perbaiki. Putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui situng karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang," imbuh Pramono.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News