GenPI.co - Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ampuh sekali, begitu telepon Kapolri Listyo Sigit ribuan preman langsung digaruk.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan jajaran melakukan penegakan hukum selama empat hari dan telah membekuk 3.823 orang terlibat tindak pidana premanisme dan pungutan liar (pungli).
"Penindakan premanisme data cukup banyak, 3.823 orang terlibat tindak pidana premanisme dan pungutan liar (pungli) dari beberapa Polda langsug ditangkap," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (15/6).
Rusdi memastikan seluruh polda menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas premanisme sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan operasi premanisme dan pungli dilaksanakan dari tanggal 11 sampai dengan 14 Juni 2021 di 1.368 titik lokasi.
Menurut Ramadhan, para pelaku yang terjaring operasi premanisme dan pungli tersebut dilakukan pembinaan dan disidik.
Seperti di Polda Jawa Tengah, dari 449 premanisme sebanyak 4 orang disidik, sisannya 445 dibina. Sedangkan 473 pelaku pungli dilakukan pembinaan seluruhnya.
Di Polda Jawa Barat 168 premanisme disidik, 180 pembinaan. Sedangkan 546 pelaku pungli hanya 92 orang disidik sisanya dilakukan pembinaan.
Untuk Polda Sumatera Utara, delapan preman disidik 12 pembinaan, untuk punglinya 20 orang disidik, 656 dilakukan pembinaan.
Selanjutnya di Polda Banten, 600 premanisme yang terjaring seluruhnya dilakukan pembinaan, begitu pula 43 pelaku pungli.
Di Polda Jawa Timur, ada 73 disidik, 137 dilakukan pembinaan, sedangkan pelaku pungli ada 28 disidik dan 148 dilakukan pembinaan.
Terakhir di Polda Metro Jaya, 13 pelaku premanisme disidik, 124 dilakukan pembinaan. Sedangkan punglinya 16 orang disidik, 129 dilakukan pembinaan.
"Jadi terhadap aksi premanisme ini tidak semuanya dilakukan penindakan hukum, tapi dilakukan pembinaan, diminta buat surat pernyataan, apabila dia mengulangi perbuatannya maka akan diproses hukum," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit mengintruksikan seluruh polda dan polres melakukan operasi penindakan premanisme dan pungli sesuai permintaan Presiden Jokowi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News