GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan lima hari di rumah saja pada 14 sampai 20 Juni mendatang, untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus Hartopo mengatakan kebijakan ini bersifat ajakan kepada masyarakat.
“Pekan depan, berlangsung lima hari mulai 14 sampai 20 Juni,” kata Bupati Kudus ini, Minggu (13/6).
Hartopo berharap agar warganya yang tak punya kepentingan mendesak supaya berada di rumah saja.
“Hindari kerumunan dan agar aman dari virus corona,” ucapnya.
Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/1323/04.03/2021 mengenai ajakan tetap di rumah saja.
Hartopo mengatakan pihaknya tidak menutup sektor perekonomian dalam surat edaran yang dikeluarkannya.
“Pasar, swalayan, pabrik harus ada satgasnya, ada pembatasan baik kapasitas maupun teknis lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan varian baru virus Covid-19 dari India sudah masuk di Kabupaten Kudus.
Ganjar mengatakan temuan ini harus menjadi kewaspadaan bagi semua orang sebab penularannya lebih cepat dibandingkan varian lokal.
“Warga harus sadar betul akan penularannya yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya,” katanya.
Ganjar mengusulkan agar Kudus diberlakukan lima hari di rumah saja. Mereka yang orang tua, lanjut usia dan anak-anak juga diimbau tidak keluar rumah.
“Silakan keluar rumah kalau ada kepentingan mendesak, perbanyak bekerja dari rumah,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News