GenPI.co - Beberapa isi di dalam draf RUU KUHP menjadi sorotan. Salah satunya soal prank didenda Rp 10 juta.
Ancaman tersebut terdapat di dalam pasal 335. Pasal itu berbunyi: setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, ancaman lebih terperinci terdapat di Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP.
Di dalam pasal itu disebutkan denda kategori II sebesar maksimal Rp 10 juta.
Aksi iseng selain nge-prank yang bisa berbuntut denda ialah mencoret tembok di jalan umum.
Pasal 439 RUU KUHP juga menyebutkan ancaman yang lebih lugas.
Pertama, setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kedua, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ketiga, tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dan ayat dua dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. (rri)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News