GenPi.co - Polda Jambi dan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi menggagalkan penyelundupan bibit lobster (baby lobster) sebanyak 81 ribu ekor ke Singapura.
Pelaku enam orang ditangkap, salah satunya warga negara China yang merupakan DPO Mabes Polri terkait kasus penyelundupan baby lobster.
"Warga China ini bernama Kong Huiping dengan nomor paspor E 73117310. Ia ini diketahui sebagai tenaga ahli dan ternyata DPO Bareskrim Polri," kata Direktur Polisi Air dan Udara Polda Jambi, Kombes Fauzi Bachti Muhtji, Selasa (14/5).
Sementara identitas kelima tersangka lainnya yakni Lucy, Herman, Zainuri, Putra Andika, serta Ansori. Kelima orang tersangka itu merupakan warga Kepri, Lampung, Jakarta serta Jambi.
Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar Berhasil Digagalkan
"Tersangka ini ada 6 orang. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Kalau untuk tersangka Lucy dan Herman ini berperan sebagai penerjemah untuk warga China itu. Sedangkan yang lainnya sebagai pekerja bongkar muat baby lobster," ujar Fauzi.
Rencananya 81 ribu ekor baby lobster jenis pasir senilai Rp 12 miliar tersebut akan diselundupkan lewat perairan Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Baby lobster itu rencana akan diselundupkan ke Singapura melalui perairan laut Jambi. Kita juga masih tengah memburu pemodal dari baby lobster tersebut yang merupakan warga asal China juga. Selain itu kita juga tengah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menangkap DPO berinisial TN warga China yang diduga sebagai pemodal," terang Fauzi.
Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, keenam tersangka tersebut dikenakan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News