GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan penjelasan terkait alur perencanaan proyek kementerian dan lembaga terkait di Indonesia.
Hal itu dia sampaikan untuk merespons terkait tak tercapainya target pembangunan dan dana bantuan sosial (bansos) yang mengakibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah di depan kabinet beberapa waktu lalu.
Menurut Ngorang, proyek pembangunan bisa diusulkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Jika proyek itu diusulkan oleh pemerintahan pusat, biasanya akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait di bidangnya.
“Pihak yang terlibat adalah kementerian terkait yang terlibat dengan anggaran, misalnya dalam pembangunan tol yang ditujukan untuk jalan negara. Jadi, biasanya pemerintah pusat yang menganggarkan,” ujarnya kepada GenPI.co. belum lama ini.
Ngorang mengatakan bahwa untuk mewujudkan sebuah pembangunan, kementerian terkait harus mengajukan Daftar Usulan Proyek dan Daftar Isian Proyek.
“Di dalamnya dijelaskan anggarannya sekian. Setelah itu, usulan anggaran tersebut akan disetujui atau ditolak oleh DPR,” imbuhnya.
Selanjutnya, distribusi anggaran itu adalah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan akan diserahkan pada pihak yang terlibat dalam proyek itu.
“Kemenkeu juga yang akan menentukan dari mana saja anggaran untuk proyek tersebut berasal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa proyek di tingkat daerah akan diusulkan langsung pemerintah wilayah setempat.
“Kalau proyek itu tingkat provinsi, maka pemprov yang akan mengajukan usulan tersebut. Mereka jelaskan ingin membangun apa di daerahnya tersebut,” tukasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News