Dituntut 6 Tahun Penjara, HRS: Kezaliman Pasti akan Musnah!

04 Juni 2021 16:05

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar membeberkan respons kliennya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
 
Habib Rizieq yakin kepada Allah SWT, bahwa kezaliman yang dialami Habib Rizieq akan musnah. 
 
"Pasti akan musnah dan dibalas dunia akhirat," kata Aziz Yanuar mengutip pernyataan Habib Rizieq, Jumat (4/6).

Aziz juga mengungkap kondisi kesehatan kliennya yang saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 
 
Menurutnya, Habib Rizieq saat ini sedang istirahat akibat kurang sehat. 
 
"Beliau (Habib Rizieq) agak kurang sehat. Jadi, sedang istirahat," ungkapnya.
 
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara RS Ummi Bogor memutuskan Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

JPU meminta majelis menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Rizieq Shihab. 
 
Selain itu, JPU menyebutkan hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya klaim eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran. 
 
Rizieq juga dianggap telah menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor. (cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
HRS   Habib Rizieq   FPI   Aziz Yanuar   tuntutan   JPU   RS Ummi  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co