GenPI.co - Nurul (36) dan Yunas (27) ditangkap personel Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, karena sering melakukan perbuatan terlarang di indekos.
Keduanya diciduk lantaran terbukti menjadi pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.
Mereka ditangkap di sebuah indekos di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki, Senin (31/5).
Kapolsek Bandung AKP Alpho Gohan mengatakan, pihaknya menyita sembilan paket sabu-sabu.
“Nilainya belasan juta rupiah,” kata Alpho, Kamis (3/6).
Alpho menjelaskan, Nurul dan Yunas hidup layaknya pasangan suami istri di indekos alias kumpul kebo.
“Statusnya bukan suami istri. Kerjanya juga tidak jelas," ujar Alpho.
Menurut Alpho, awalnya pihaknya menangkap Nurul. Setelah itu petugas melakukan pengembangan.
Petugas pun menyelidiki sebuah indekos di Kecamatan Kedungwaru. Di sana petugas menangkap Yunas yang sedang fly.
Alpho menjelaskan, saat itu Yunas terbukti sedang mengonsumsi narkoba.
“Yang perempuan juga dites hasilnya positif sabu-sabu,” ucap Alpho.
Nurul dan Yunas dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News