Mbak Nurul dan Mas Yunas Sering Berbuat Terlarang di Kos, Duh!

04 Juni 2021 13:38

GenPI.co - Nurul (36) dan Yunas (27) ditangkap personel Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, karena sering melakukan perbuatan terlarang di indekos.

Keduanya diciduk lantaran terbukti menjadi pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.

Mereka ditangkap di sebuah indekos di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki, Senin (31/5).

BACA JUGA:  Teller Cantik dan Pimpinan Sering Berbuat Terlarang di Bank, OMG!

Kapolsek Bandung AKP Alpho Gohan mengatakan, pihaknya menyita sembilan paket sabu-sabu.

“Nilainya belasan juta rupiah,” kata Alpho, Kamis (3/6).

BACA JUGA:  Siswi SMA Terlihat Alim, Rupanya Hobi Lakukan Perbuatan Terlarang

Alpho menjelaskan, Nurul dan Yunas hidup layaknya pasangan suami istri di indekos alias kumpul kebo.

“Statusnya bukan suami istri. Kerjanya juga tidak jelas," ujar Alpho.

BACA JUGA:  3 Wanita Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah, Ya Ampun

Menurut Alpho, awalnya pihaknya menangkap Nurul. Setelah itu petugas melakukan pengembangan.

Petugas pun menyelidiki sebuah indekos di Kecamatan Kedungwaru. Di sana petugas menangkap Yunas yang sedang fly.

Alpho menjelaskan, saat itu Yunas terbukti sedang mengonsumsi narkoba.

“Yang perempuan juga dites hasilnya positif sabu-sabu,” ucap Alpho.

Nurul dan Yunas dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co