Tunggu Tunjangan Hari Raya Cair, Catat Tanggal THR Meleleh!

10 Mei 2019 14:39

GenPI.co— Daftar belanja sudah panjang, dan eksekusinya menunggu tunjangan hari raya (THR) cair. Kapan ya?

Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri memberikan jawabannya. Dia mengatakan perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Kami minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” kata M. Hanif Dhakiri lewat unggahan medsos Instagram @kemnaker, Jumat (10/5).

Pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan kepada pekerja.

Baca juga:

Ini Rincian THR yang Diterima PNS

Asyik Nih, PNS Libur Lebaran 11 Hari

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Sementara itu, pemerintah memastikan THR pegawai negeri sipil cair pada 24 Mei 2019.

Terkait THR, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti mengatakan, THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok. Tapi juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co