Tak Mau ASN Dirugikan, PNS Simak Suara Lantang Tjahjo Kumolo, Ya

25 Mei 2021 08:55

GenPI.co - Sebanyak 279 juta data pribadi pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga bocor, dan diyakini termasuk data-data yang dimiliki ASN.

Seperti diketahui aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGAData Peserta BPJS Bocor, Ancaman DPR Tak Main-main

Atas kondisi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong lembaga pemerintah yang berwenang bersama DPR RI segera menyelesaikan pembahasan, dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Diyakini, RUU PDP tersebut diyakini dapat mengurangi dampak peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan tertulisnya belum lama ini.

Menurut Tjahjo, penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap oknum pelaku peretasan dan pembocoran data.

Adapun payung hukum terkait perlindungan data pribadi, masih merujuk pada Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26 ayat (1). 

BACA JUGAJelang Pendaftaran Tes CPNS-PPPK, Honorer K2 Tenaga Teknis Kecewa

Namun, dinilai UU itu belum memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi warga.

Di pasal tersebut mengatur penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, harus mendapat persetujuan dari pemilik data. 

Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 peraturan menteri itu menegaskan, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dapat kena sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Terkait dugaan adanya kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS Kesehatan, Tjahjo mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” ujarTjahjo menegaskan.

Kebocoran itu jadi perhatian Tjahjo, karena hampir seluruh pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui juru bicaranya pada Jumat (21/5/2021) mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan data yang bocor itu diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

“Hal tersebut didasarkan pada data Noka (nomor kartu), kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

Walaupun demikian, pemeriksaan terhadap data bocor itu masih berlangsung, dan BPJS Kesehatan telah membentuk tim investigasi gabungan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, dan Telkom untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co