GenPI.co - Pelajar kelas II SMA di Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolahnya setelah menghina Palestina di TikTok membuat membuat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti angkat bicara.
Dia blak-blakan menyebut sanksi drop out (DO) yang dikenakan pada siswi berinisial MS itu tidak mendidik
BACA JUGA: Arief Poyuono Mendadak Tebar Ancaman, Jokowi dan KPK Dengarlah!
“MS kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan," ucap Retno dalam pernyataan tertulis, Kamis (20/5).
Namun begitu, dia mengatakan bahwa KPAI tidak memiliki kewenangan untuk memberi advokasi terhadap MS.
Pasalnya, siswi tersebut diketahui sudah berusia 19 tahun dan telah masuk kategori dewasa.
“Kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun. Bahkan, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan kategori anak,” kata dia.
KPAI, sambung Retno akan tetap berperan dengan mendorong Dinas Pendidikan Bengkulu agar memenuhi hak MS atas pendidikan.
Retno pun kembali menyayangkan sanksi DO yang diputuskan oleh pihak sekolah.
BACA JUGA: MKD Harus Bertindak, Azis Syamsuddin Sudah Menghancurkan...
Apa lagi kasus ini telanjur viral, yang membuat MS bakal putus sekolah karena tidak diterima di sekolah manapun.
"Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945," sebut mantan kepala SMAN 3 DKI Jakarta itu.
Apa lagi, lanjut Retno dia sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
“Seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," pungkas Retno Listyarti.(*)
BACA JUGA: Bima Arya Disebut Bakal Cari Pengganti PAN, Ada PDIP dan Golkar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News