GenPI.co - Sejumlah mantan petinggi FPI dan Habib Rizeq Shihab wajib menjauhi hal-hal yang dilarang jaksa penuntut umum (JPU). Larangannya wajib dipatuhi.
Larangan itu disampaikan JPU menyusul pembacaan tuntutan terhadap Habib Rizieq bersama kelima terdakwa lainnya.
BACA JUGA: Teddy Eks PKPI Ngomong Pedas, Palestina & Israel Disebut Brengsek
Larangan ini juga berlaku untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Seluruh mantan petinggi FPI itu dilarang keras terlibat dalam ormas mana pun.
Para terdakwa dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang itu juga dilarang menggunakan atribut atau simbol-simbol yang berkaitan dengan FPI.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Habib Rizieq dihukum selama dua tahun penjara atas perkara kerumunan di Petamburan.
Diketahui, Habib Rizieq dan kelima pengurus FPI dinyatakan bersalah oleh JPU atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Itu terjadi saat Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November 2020 lalu.
Kelima terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara yang sama.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu," kata JPU.
JPU menyampaikan ini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021 malam.
Rizieq dilarang menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun
BACA JUGA: Habib Rizieq Teriak Penindasan, Sasarannya Israel
Selain Habib Rizieq, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Seluruhnya diberikan pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun," ujar jaksa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News