GenPI.co - Pegawai negeri sipil (PNS) terbuka untuk mengajukan pada pemerintah agar diberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan ada empat tahapan yang wajib dilalui, dalam proses usulan KPLB.
BACA JUGA: Pengumuman Resmi! Tanggal Daftar & Kelulusan Seleksi CPNS-PPPK
Adapun empat tahapan tersebut sebagai berikut, seperti dikutip dari laman bkn.
1. Tahapan seleksi administrasi
2. Tahapan penilaian usulan inovasi oleh Tim Penilai BKN
3. Presentasi inovasi untuk transparansi bagi PNS yang mengusulkan KPLB
4. Penetapan penerima KPLB
Penetapan penerima KPLB memedomani Peraturan Kepala BKN Nomor 29 A tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan/Persetujuan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi yang luar biasa.
BACA JUGA: Duh! Jelang Daftar PPPK, Honorer Usia 35 Plus Punya Masalah Berat
Dikemukakan PNS yang dapat mengajukan KPLB adalah pegawai negari sipil yang ada di posisi jabatan pelaksana dan jabatan struktural.
Namun belum lama ini, BKN juga meloloskan peserta dengan jabatan fungional sebagai kandidat penerima KPLB. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News