GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Sleman memperbolehkan penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan. Namun dengan catatan jamaah hanya berasal dari padukuhan masing-masing.
Plt Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Sleman Kunto Riyadi mengatakan telah ada surat edaran dari bupati mengenai ketentuan penyelenggaraan salat Idul Fitri.
BACA JUGA: Muhammadiyah: Ibadah Idul Fitri Lebih Aman di Rumah
Dalam surat edaran itu pelaksanaan salat Idul Fitri diperbolehkan di masjid maupun lapangan dengan mengacu kriteria zonasi.
“Penyelenggaraan boleh di masjid atau lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk jamaah sebisa mungkin warga lokal,” katanya, Sabtu (8/5).
Jika terdapat RT yang berstatus zona merah atau oranye maka tempat ibadah di lingkungan tersebut ditutup sementara. Hanya, karena ketentuan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasar skala padukuhan maka zonasi juga mengacu tingkatan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan dalam suatu padukuhan masuk zona merah jika ada satu RT yang berstatus merah.
“Artinya di padukuhan itu tidak diperbolehkan membuka rumah ibadah. Kalau untuk zona oranye jika ada satu RW zona merah,” ucapnya.
Joko mengatakan data zonasi terus diperbarui setiap Senin. Menurutnya untuk acuan pelaksanaan salat Idul Fitri nanti dengan yang terbaru yakni data per tanggal 10 Mei.
BACA JUGA: 7 Ide Bingkisan Idul Fitri untuk Orang Terkasih, Lihat Yuk!
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan khusus untuk lapangan Denggung Sleman tidak digunakan salat Idul Fitri nantinya karena alasan protokol kesehatan.
“Alasannya karena jamaah bisa datang dari banyak arah, jadi sangat berisiko,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News