GenPI.co - Kebijakan Lebaran Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan pemerintah pusat terkesan sedikit berbeda. Ada hal mendasar yang terkesan bertentangan.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik.
BACA JUGA: Nani Masih Sayang ke Apitu Tomi, Sate Sianida untuk Sintia
Ini diatur untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.
ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/Larangan Bepergian ASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.
Saat ada sikap tegas itu, Gibran memperbolehkan warganya mudik lokal.
Padahal pemerintah pusat juga melarang mudik lokal untuk wilayah aglomerasi.
"Nanti kami koordinasikan lagi ya. Tapi sejauh ini masih kami bolehkan," katanya, Jumat (7/5/2021).
Bagi Gibran, wilayah Solo sangat kecil. "Masih kami bolehkan. Nanti penyekatan seperti apa kalau mudik lokal nggak diperbolehkan?" sambungnya.
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatakan bahwa aktivitas sehari-hari warga tidak bisa dipisahkan dengan warga daerah sekitar.
BACA JUGA: Sepertinya Aiptu Tomi Bebas, Nani Bakal Menderita di Penjara
Namun dia mengimbau agar masyarakat tetap mengurangi mobilitas.
"Ya pokoknya tetap dibatasi lah. Tapi untuk aktivitas harian ya Solo pasti melibatkan Solo Raya," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News