Mudik Dilarang di Wilayah Aglomerasi, Sektor Ekonomi Tetap Jalan

06 Mei 2021 23:50

GenPI.co - Secara tegas, pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran, apapun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi. 

Tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya. 

"Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5).

BACA JUGAAntisipasi Klaster Perbelanjaan, Satgas Perketat Aturan Ini

Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah. 

Karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya. 

Untuk lebih jelasnya, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. 

Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya. Lalu yang masuk  wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). 

Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.  

BACA JUGASoal Mafia Loloskan WNI dari India, Begini Reaksi Satgas Covid-19

Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan. Dan bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan. 

Aparat berwenang jelas akan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. Yakni bagi kendaraan  travel gelap (plat hitam) dilakukan penahanan kendaraan selama masa peniadaan mudik oleh Polri dan penumpang dikembalikan ke daerah asal.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co