Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat, Begini Respon AJI

04 Mei 2021 14:15

GenPI.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis pada periode Mei 2020 sampai Mei 2021 meningkat. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung dalam "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021" yang dilaksanakan secara daring, di Jakarta, Senin (3/5). 

"Dari periode 2020-2021, catatan kami ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis," ujar Erick. 

BACA JUGAJurnalis Ditangkap Militer Myanmar, Biden Keluarkan Jurus Dewa

Erick mengatakan, jumlah tersebut meningkat jauh dari periode sebelumnya, yang sebanyak 57 kasus. 

Dia menambahkan, pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut beragam. 

"Pelaku kekerasan beragam, mulai dari advokat, jaksa, pejabat, polisi, satpol PP atau aparat pemda, lainnya tidak dikenal," ucap Erick.

Salah satu kasus kekerasan yang jadi perhatian AJI setahun terakhir ini adalah kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.

BACA JUGAVaksinasi Jurnalis, Ketum PWI dan Auri Jaya Apresiasi Jokowi

"Beliau dipukuli, penganiayaan, dan mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan untuk konfirmasi kepada salah satu mantan pejabat di Kemenkeu," jelasnya. 

Erick mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Jatim, tapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co