Mudik ke Yogya Tanpa Surat Kelengkapan Bakal Dipaksa Putar Balik

03 Mei 2021 21:32

GenPI.co - Kepolisian mulai memperketat pengawasan pemudik di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai Kamis (6/5).

Mereka yang datang memakai kendaraan roda empat dengan nomor polisi luar daerah akan dipaksa putar balik jika tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Gunung Kidul Kompol Sunarto mengatakan, pemudik harus bisa menunjukkan kartu identitas, surat izin mengemudi (SIM), dan surat keterangan bebas covid-19 berupa hasil rapid antigen dari dokter atau fasilitas kesehatan tempat asal.

BACA JUGA : Jelang Larangan Mudik 6 Mei, Stasiun Pasar Senen Banjir Penumpang

“Pemudik atau pengemudi yang memakai kendaraan dengan nomor polisi luar DIY harus bisa menunjukkan persyaratan yang telah ditentukan,” katanya di Gunungkidul, Senin (3/5).

Sunarto mengatakan, pengawasan akan dilakukan dengan mendirikan dua pos di Hargodumilah di Kecamatan Patuk dan Bedoyo di Kecamatan Ponjong mulai Kamis (6/5).

Menurutnya, dua lokasi ini akan sangat efektif untuk menekan pemudik karena merupakan jalur utama.

“Bila tidak bisa menunjukkan persyaratan, maka akan diminta atau dipaksa putar balik,” ujar Sunarto.

Selain dua pos, nantinya juga ada pos khusus yakni di Kecamatan Ngawen dan Semin yang merupakan jalur masuk dari arah Jawa Tengah.

Petugas di Polsek setempat telah ditugaskan untuk melakukan penyekatan hingga patroli.

“Penyekatan hingga patroli nanti sifatnya situasional, Semin sendiri statusnya pos pelayanan,” ucapnya.

Kasat Lantas Polres Gunung Kidul AKP Martinus Sakti mengatakan, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan roda empat dengan nomor polisi Yogyakarta tapi KTP pengemudi luar daerah.

Menurutnya, untuk mereka yang belum memiliki surat bebas Covid-19 akan dilakukan tes. 

BACA JUGA : Info Mudik: Polisi Paksa Pemudik Putar Balik di Cirebon

Martinus mengatakan, pengawasan ini akan berlangsung dari 6 sampai 17 Mei atau selama 12 hari sesuai instruksi dari pemerintah.

“Bagi pengendara yang memiliki maksud dan tujuan jelas untuk datang ke Gunung Kidul, misal dalam rangka tugas dinas atau kedaruratan akan dikecualikan,” ucap Martinus. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co