Jelang Tes CPNS & PPPK, Kemenag Angkat Bicara Soal Guru Madrasah

29 April 2021 09:05

GenPI.co - Pendaftaran seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) rencananya dilakukan pada Mei 2021.

Namun, jelang pendaftaran tersebut, formasi tambahan untuk guru madrasah Kementerian Agama (Kemenag) belum diberikan. 

BACA JUGAGuru Agama Honorer Ingin Lolos PPPK Tanpa Tes, Rincian Formasi?

Padahal Kemenag sangat membutuhkan tambahan formasi tersebut.

"PPPK guru madrasah adalah kebutuhan yang mendesak. Perlu prioritas," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, Muhammad Zain kepada JPNN, Selasa (27/4/2021).

Dia mengungkapkan, 84 persen guru madrasah adalah tenaga honorer yang diangkat oleh yayasan di Madrasahnya.

Karenanya, pemerintah agar memberikan perhatian terhadap tokoh masyarakat yang sudah berperan membantu pemerintah di bidang pemerintah. 

"Jadi, sudah tepat kalau pemerintah memberi perhatian," ucapnya. 

Salah satunya dengan tetap memerhatikan tata kelola guru yang profesional. 

Dalam konteks ini menurut Zain, peran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sangat urgent.

BACA JUGAPengumuman Resmi! Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS dan PPPK

"Kami terus berjuang, karena faktanya kita sangat kekurangan guru," ucapnya.  

Muhammad Zain mengungkapkan, di tengah kebijakan pemerintah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas saat pandemi covid-19, madrasah swasta betul-betul kesulitan membiayai para guru honorernya. 

Kondisi ini, ujarnya, berbahaya bagi kelanjutan proses pembelajaran. 

Adapun formasi kebutuhan madrasah sampai 2024 adalah 192.008 guru. JUmlah itu sudah termasuk 12.030 guru yang pensiun, mulai guru RA, MI, MTs, dan MA

"Mudah-mudahan masih ada peluang mendapatkan tambahan formasi guru madrasah," tandasnya. 

Seperti diketahui, Kemenag mendapatkan alokasi guru PPPK 2021 sebanyak 9.465 yang dikhususkan untuk sisa honorer K2. 

Kemudian ada tambahan kuota 27.303 untuk guru agama baik Islam maupun non-Islam yang mengabdi di sekolah umum di bawah Kemendibud. (*/JPNN)  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co