GenPI.co - Tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja swasta bakal meleleh pada Mei 2021.
PNS pasti akan mendapatkan gelontoran THR tersebut, karena alokasi dananya telah disiapkan.
BACA JUGA: Kocek Tebal! THR PNS Segera Cair, Perencana Keuangan Ingatkan Ini
Untuk pekerja swasta, tentu akan diberikan oleh masig-masing perusahaan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya N. Bakrie pun angkat bicara soal THR.
Dia tegas meminta pengusaha agar lebih memfokuskan THR karyawan.
Dengan begitu, para pekerja dapat merayakan Idulfitri meski di tengah pendemi covid-19.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok Dobel! THR PNS Signifikan Plus Promo Harbolnas
"Di tengah pandemi ini tentunya sangat bagus, apabila perusahaan lebih memfokuskan THR para karyawannya," kata Anindya N. Bakrie, Minggu (25/4/2021).
Dia mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar THR pekerja menjelang Lebaran.
Seperti diketahui, pemerintah terus menjaga keseimbangan antara upaya penanganan covid-19 dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN), termasuk saat Ramadan dan menjelang Lebaran 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto telah mengumumkan secara resmi jadwal melelehnya THR Lebaran 2021.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Skema Besaran THR yang Diterima Mei 2021
Airlangga Hartarto mengemumumkan jadwal THR untuk PNS dan pekerja/buruh di perusahaan swasta.
“THR untuk pekerja sudah ada SE (surat edaran) Menaker Nomor: M 6 tahun 2021, dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7. Kemudian (THR) untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10,” ujar Airlangga Hartarto, dilansir dari laman setkab, Senin (19/4/2021).
THR, ujarnya, diharapkan menjadi pengungkit ekonomi dan daya beli masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News