GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait larangan mudik 2021, yang lebih ketat dari sebelumnya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
BACA JUGA: Jangan Mudik! 3 Polda Bakal Pantau Jalur Tikus Jawa-Sumatera
Dalam aturan tersebut, peniadaan berlaku selama H-14 Idulfitri yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (22/4).
Selain itu, pengetatan mobilitas masyarakat juga tetap berlaku selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan.
Aturan tersebut ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga boleh menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Namun, ketentuan surat keterangan sehat berdasarkan RT-PCR maupun GeNose tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten, provinsi.
Aturan ini juga tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
BACA JUGA: Boleh Mudik Asalkan Ada SIKM, Begini Cara Untuk Mendapatkannya
Meski demikian, Satgas COVID-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan.
Sementara, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News