GenPI.co - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyebutkan pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di pusat akan pindah ke luar Jawa jika pemindahan ibu kota Indonesia terealisasi.
Menurut Bambang, ada dua skema yang akan digunakan pemerintah dalam memindahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) ke wilayah ibu kota baru. Yaitu dengan rightsizing atau tidak. "Skenario pertama tidak ada rightsizing jumlah ASN," kata Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4).
Jika nantinya diputuskan tidak ada rightsizing, kata Bambang, maka seluruh ASN di pusat akan pindah semua. Baik, PNS, parlemen, yudikatif, Kepolisian, TNI, beserta keluarganya.
Baca juga:
Pemindahan Ibu Kota Indonesia Jadi Sorotan Media Asing
Ini Negara-Negara yang Pernah Pindahkan Ibu Kota
"Estimasi kami dengan data 2017 akan dibutuhkan kota baru dengan penduduk perkiraan 1,5 juta (orang)," ujar dia.
Sedangkan dengan skema adanya rightsizing, kata Bambang, maka jumlah ASN yang akan pindah hanya 110 ribu ditambah anggota Polisi, TNI, dan keluarganya.
Rightsizing sendiri adalah pendekatan untuk mengurangi staf di mana jabatan-jabatan diurutkan menurut prioritas untuk mengidentifikasi dan menghilangkan pekerjaan yang tidak perlu.
Mengenai luas lahan yang dibutuhkan, Bambang mengungkapkan untuk skema tidak ada rightsizing dibutuhkan sekitar 40.000 hektar, sedangkan rightsizing sekitar 30.000 hektar.
Baca juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Mau Pindahkan Ibu Kota Negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News