GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri.
Ia mengumumkan bahwa THR PNS, TNI, dan Polri dengan total sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Tanggal Paling Telat dan Tercepat THR PNS Meleleh
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis (22/4).
Sri Mulyani mengatakan, THR sebesar Rp30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa segera ditanda tangani Presiden Jokowi.
“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani berharap dengan pemberian THR akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.
“Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Menkeu.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga berpesan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi dengan cara berbelanja ke pusat perbelanjaan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! THR PNS Penuh, CPNS Hitungnya Begini
Untuk mendukung upaya ini, pemerintah juga akan menggunakan berbagai instrumen secara kreatif seperti Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
“Aktivitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah COVID-19,” tegasnya. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News