GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan pembayaran THR untuk PNS, TNI/Polri yang bakal dicairkan H-10 masih dalam tahap difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"(THR untuk) ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran," kata Airlangga, melansir Ayo Jakarta, Kamis (22/04).
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Pengumuman Resmi Tanggal THR PNS Meleleh
Airlangga menyebut, aturan itu ada pada surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Nantinya, kata Airlangga, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.
“Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor,” ujar dikutip dari mediacenter.riau.go.id pada Selasa (20/4/2021).
Untuk diketahui, pada tahun ini, PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! THR PNS Penuh, CPNS Hitungnya Begini
Kepastian itu disampaikan oleh eks direktur jenderal anggaran kementerian keuangan Askolani beberapa waktu lalu.
Pemerintah akan membayarkan THR pada 10 hari sebelum Lebaran yang jatuh pada pertengahan Mei 2021 berarti THR akan cair pada awal Mei 2021 mendatang.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo ikut mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meski masih dalam pandemi Covid-19.
Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi Covid-19.
"Pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan THR bagi para karyawannya," kata Jokowi dalam akun resmi Instagramnya dikutip pada Kamis (22/4).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News